Nilai tambah yang dapat diberikan antara lain informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitur, fasilitas alerts sebagai early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya, dan dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban keuangannya. “Dengan demikian, diharapkan industri jasa keuangan ke depan akan dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan oleh LPIP dan selanjutnya kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat dapat dijaga dengan lebih baik,” tuturnya.
Selain menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing nasional, karena keberadaan LPIP dapat mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan, sehingga pada akhirnya pelaku industri jasa keuangan akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada para pelaku usaha di Indonesia.












