OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct padakegiatan Urun Dana.
Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh Penerbit, terbentuknya Penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem Teknologi Informasi yang aman dan andal dalam kegiatan Urun Dana.
Penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran saham dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.
PT Santara Daya Inspiritama berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan Layanan Urun Dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian.
Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.














