JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama dengan nama sistemelektronik Santara (www.santara.co.id).
Izin bagi perusahaan yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowd funding yang dikeluarkan pada awal September 2019.
“Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (24/9).
Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi ini,diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasisTeknologi Informasi.
Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (start up) untuk memperoleh akses pendanaan di Pasar Modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di Pasar Modal.














