JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.
“Dewan Komisioner OJK pada Rabu (22/1) ini mengeluarkan keputusan Dewan Komisioner OJK yang memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dan di Kota Manado Sulawesi Utara,” ujar Ketua Dewan Komisioner Muliaman D. Hadad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/1).
OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di kota Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat, khususnya di daerah yang secara langsung terkena bencana dimaksud.
Untuk itu, kata dia OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut.
Pemberian kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi “distressed area” yang dapat disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).