JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company). Rancangan POJK itu juga mengatur definisi baru tentang KK.
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/6).
Dijelaskannya, aturan tentang pembentukan PIKK dan perubahan definisi KK ini adalah upaya untuk melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi terhadap KK dan didasari masukan dari industri jasa keuangan serta berdasarkan hasil penelitian terhadap praktik di beberapa negara.
Dalam rancangan POJK tersebut, yang wajib membentuk PIKK adalah Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir.
Penerapan ketentuan ini mungkin akan mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan, terutama apabila terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tidak dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh entitas yang ditunjuk sebagai PIKK. “PIKK dapat berupa salah satu LJK dalam KK, atau dapat pula berupa entitas non LJK, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk,” terangnya.
Komentari tentang post ini