Premi asuransi umum sudah mulai bertumbuh positif per 31 Maret 2022, yakni sebesar 3,8 persen (y-o-y), setelah sebulan sebelumnya terpantau terkontraksi sebesar 3,5 persen.
Namun, premi asuransi jiwa per 31 Maret 2022 masih terkontraksi sebesar 14,1 persen (y-o-y).
Selanjutnya, profil risiko lembaga jasa keuangan per akhir Maret 2022 masih terjaga, dengan rasio NPL gross menurun menjadi sebesar 2,99 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan stabil di level 2,78 persen.
Selain itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Maret 2022 kembali menurun menjadi sebesar 1,37 persen atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Walaupun terdapat penyesuaian likuiditas perbankan sebagai dampak kebijakan kenaikan GWM Bank Indonesia, namun likuiditas industri perbankan pada Maret 2022 masih berada pada level yang sangat memadai.
Hal ini tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 143,64 persen dan 32,11 persen atau berada di atas threshold yang masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Komentari tentang post ini