Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK.
“Pengalaman dari kasus investasi yang diduga illegal sering menawarkan investasi dengan bunga atau imbal hasil yang diluar batas kewajaran padahal kenyataannya perusahaan ini tidak diberikan izin dan pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK,” imbuhnya.
Dalam aturan itu, lanjutnya OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis hurufnya kecil dan tanda asterik (*), penggunaan kata-kata superlatif (misalnya terkuat, paling aman) dan beberapa hal lainnya.
Hal terpenting lain yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PUJK akan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko. Konsumen wajib mempelajarinya dan memberikan data/informasi yang akurat kepada PUJK.
“OJK menyampaikan apresiasi kepada PUJK, Asosiasi di Industri Keuangan, Akademisi, Anggota Dewan Periklanan Indonesia yang berpartisipasi sebagai narasumber dalam perumusan SE-OJK Pemasaran sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK No.1/POJK.07/2013,” pungkasnya.















