JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerjasama Dalam Rangka Keterkaitan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan Dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
Salah satu point penting dari nota kesepahaman ini terkait dengan koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS, C. Heru Budiargo di Jakarta, Jumat (18/7).
Menurut Hadad, Nota Kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.