JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sector jasa keuangan berbasis Teknolog iInformasi, yang dimulai penerapannya di sector perbankan.
“Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
Dia menjelaskan, pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui 2 fase.
Fase 1 diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project yang mulai diterapkan pada tanggal 13 Mei 2019. Sedangkan implementasi fase 2 mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.