JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) meminta penambahan anggaran untuk pagu indikatif pada 2014 mendatang dengan besaran mencapai 2,4 triliun rupiah atau naik sebesar 46 persen bila dibandingkan pada pagu 2013 yang sebesar 1,6 triliun rupiah.
Kenaikan pagu sekitar 763 milliar rupiah disebabkan oleh kegiatan operasional bidang pengaturan dan pengawasan sektor perbankan sebesar 278,96 milliar rupiah yang merupakan pengalihan tugas, fungsi dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari BI ke OJK.
“Memang, angka ini naik sebesar 85,88 persen dari prognosa sebesar 1.29 triliun rupiah, “ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad saat Rapat Kerja Komisi XI DPR tentang Rencana kerja dan anggaran OJK tahun 2014 di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut dia, kegiatan Administratif untuk remunerasi naik sebesar 45,58 persen dari pagu tahun 2013 sebesar 775 milliar rupiah atau naik sebesar 91,61 persen dari prognosa 588,82 rupiah milliar karena rekrutmen pegawai baru serta tambahan pembayaran penyetaraan gaji pegawai yang ditugaskan dari BI sesuai dengan jabatan dan standar di OJK.