“Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00, Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00 dan Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30,” tegasnya.
Demikian jga kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
“OJK juga meminta untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini