JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada seluruh Direksi dan Pengurus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) akan adanya oknum-oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK. Peringatan ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor: SE-1/D.05/2014.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebab akhir-akhir ini OJK mendapat informasi dari beberapa pihak mengenai aksi sejumlah oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani, baik secara pribadi, institusi maupun keluarga. Melalui Surat Edaran ini OJK menegaskan tidak pernah menugaskan siapapun untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
Karena itu pelaku Industri Keuangan Non Bank diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Jika ada pertanyaan mengenai OJK bisa juga ditanyakan melalui layanan konsumen di (Kode Area) 500 655. Sedangkan jika menemukan pelanggaran kode etik pegawai OJK bisa disampaikan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Kode Etik (SPP-OJK)
Komentari tentang post ini