JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia atau MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.
“Selain itu, MMM ini tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis I B, OJK, Joni Swastanto di Jakarta, Kamis (9/4).
Karena itu, OJK mengkategorikan bisnis MMM ini illegal.
Apalagi, MM ini tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan dan hanya menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri.
“Banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM (disampaikan melalui media sosial dan Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (FCC OJK),” tuturnya.
Komentari tentang post ini