Untuk mencegah agar potensi risiko tidak menjadi hal yang merugikan masyarakat, maka OJK dan Satgas Waspada Investasi menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tidak hanya itu saja, OJK juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Langkah ini diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari.
OJK menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat.
Dalam kaitan ini, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan meminta informasi kepada OJK melalui Layanan Konsumen Terintegrasi mengenai penawaran investasi/ ajakan pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran.
Untuk itu OJK mengingatkan kembali agar masyarakat bersikap bijaksana dalam berinvestasi dan rasional dalam berinvestasi.
OJK lalu memberikan sejumlah ciri-ciri investasi yang merugikan sepertyi kegiatan tidak ada izin usaha dari instansi yang berwenang, tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi, yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi dan tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya.
Komentari tentang post ini