Disamping itu, ciri lainnya adalah tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha, imbal hasil di luar batas kewajaran; dan kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.
Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan OJK selain edukasi dan penjelasan kepada masyarakat melalui berbagai media/sarana komunikasi, juga terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk terus memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut di atas.
“OJK mendorong masyarakat tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uangnya, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uangnya pada sistem atau pihak lain,” pungkasnya
Komentari tentang post ini