JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha selaku Manajer Investasi (MI), sejalan dengan upaya pelaksanaan evaluasi dan penataan industri MI.
Namun, berdasarkan keterangan resmi OJK yang dikutip Kamis (16/12), bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai MI sebelumnya, tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabah.
Perlu diketahui, keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Adapun keputusan tersebut ditujukan sebagai penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Selain itu, untuk melakukan evaluasi atas tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas dan peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh MI yang telah memperoleh izin usaha.
Komentari tentang post ini