JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyonomengatakan nilai 70 aset negara yang diasuransikan melalui Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp397,69 miliar.
“Data yang ada pada kami, skema ABMN dari kementerian/lembaga itu mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan dampak mencapai Rp397,69 miliar,” ucapnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (11/12).
Ia menuturkan, jumlah tersebut berpotensi meningkat karena saat ini belum semua aset milik negara terdaftar dalam program asuransi tersebut.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap aset negara, pemerintah bersama industri asuransi tengah mematangkan skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Ogi Prastomiyono menyatakan, melalui skema PFB, dana untuk pembayaran premi Asuransi Barang Milik Negara tidak hanya berasal dari APBN maupun APBD, tapi dapat juga berupa hibah, investasi, dan hasil penerimaan klaim asuransi.
Dana bersama tersebut, lanjut dia, akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mulai akhir 2025.
“Pendanaan ini diharapkan meningkatkan jumlah kementerian/lembaga serta objek barang milik negara yang diasuransikan karena saat ini belum seluruhnya (mempunyai asuransi),” ujarnya.














