JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar dan diawasi telah memenuhi standar yang tinggi sehingga dapat menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penilaian secara menyeluruh kepada calon pedagang kripto.
“Untuk calon pedagang yang masih dalam proses pendaftaran dan evaluasi, kami terus melakukan penilaian secara menyeluruh sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, termasuk aspek teknologi, tata kelola, dan pelindungan konsumen,” kata Hasan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (6/2).
Hasan mengatakan bahwa data jumlah pedagang kripto yang telah terdaftar dan diawasi OJK terus diperbarui. Hal ini seiring dengan proses evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
“Hingga saat ini, kami dapat menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pedagang yang telah resmi untuk terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar dia.