Menurut Wimboh, risiko kredit di 2021 juga terkendali, tercermin dari rasio kredit macet (NPL) gross di level 3 persen atau menurun tipis dari setahun sebelumnya yang sebesar 3,06 persen.
Per akhir Desember 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 menurun menjadi Rp663,49 triliun terhadap empat juta debitur.
“Dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 16 persen atau Rp106,2 triliun,” kata Wimboh.
Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan per akhir Desember 2021 berada di atas threshold minimum, yaitu sebesar 25,67 persen, dengan likuiditas yang didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 12,21 dibanding setahun sebelumnya.












