JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring (pindar) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, yang didominasi oleh borrower individu sebesar 74,74 persen.
“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusmankepada ANTARA di Jakarta, Selasa (18/2).
Agusman mengatakan bahwa faktor penyebab kredit macet (TWP90) pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah.
Dari sisi penyelenggara, per Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen atau meningkat satu entitas penyelenggara pindar dibandingkan periode November 2024.
Dalam hal ini, ujar Agusman, OJK terus melakukan pemantauan atau monitoring kualitas pendanaan industri pindar.