JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menyampaikan, penerapan agunan dalam pembiayaan pinjaman daring (pindar) di atas Rp2 miliar pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap potensi risiko gagal bayar (default).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusmanmengatakan, hal ini terutama pada pembiayaan dengan nilai tinggi yang memiliki dampak lebih besar terhadap pelindungan pemberi dana (lender) dan keberlanjutan penyelenggara.
“Dengan adanya agunan, penyelenggara (industri pindar) memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan recovery jika terjadi wanprestasi (ingkar janji) dari penerima dana (borrower),” kata Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/4).
Saat ini, OJK tengah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) perubahan terkait penyelenggaraan pindar/fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).