Kenaikan juga terlihat pada pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR), premi asuransi kendaraan bermotor dan properti.
Sebelumnya, Kata Anto, OJK sudah meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 melalui Surat Edaran No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.
OJK juga mencatat laju suku bunga kredit terus menurun, sehingga diharapkan bisa meningkatkan permintaan kredit dari sektor usaha.
Suku bunga kredit sektor konsumsi menurun dari 10,95 persen (Desember 2020) menjadi 10,9 persen pada Maret 2021.
Pada posisi yang sama kredit modal kerja menurun dari 9,27 persen menjadi 9,12 persen.
Kredit investasi menurun dari 8,83 persen menjadi 8,73 persen.
Hingga 23 April 2021, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat sebesar 0,5 persen (month-to-date ke level 6.016.
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) juga terpantau menguat dengan rata-rata yield SBN menurun sebesar 20,2 basis poin (bps) di seluruh tenor.
Di sektor perbankan, kredit pada Maret 2021 tercatat bertumbuh Rp77,3 triliun (m-t-m) yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam sebelas bulan terakhir, walaupun secara year-on-year masih terkontraksi 3,77 persen.













