Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) pada perusahaan pembiayaan per akhir Maret 2021 menurun menjadi 3,7 persen (Februari 2021 sebesar 3,9 persen).
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah, yakni terkonfirmasi dari rasio posisi devisa neto per akhir Maret 2021 sebesar 2,11 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas perbankan berada pada level yang memadai, tercermin dari rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen atau di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
OJK memandang bahwa permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai.
Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,18 persen, Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen atau jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,03 persen atau jauh di bawah batas maksimum 10 persen.
Lebih lanjut Anto menegaskan, sejauh ini OJK terus melakukan sinergi dengan pemerintah dalam upaya memperluas akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui peningkatan ekosistem digitalisasi.













