JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kondisi pandemi Covid-19 akan memicu peningkatan risiko kredit yang berujung pada peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL).
Karenanya, masuknya KB Kookmin Bank ke PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tidak perlu menjadi kontroversi di industri perbankan nasional.
Menurut Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, struktur perbankan nasional berdasarkan kepemilikan menunjukkan bahwa bank domestik memiliki pangsa sebesar 73 persen yang sebesar 43 persen dimiliki bank BUMN.
Sedangkan kepemilikan asing di industri perbankan Indonesia hanya sebesar 27 persen.
“Pada dua sampai empat tahun terakhir kepemilikan asing tidak beranjak dari 27 persen. Terakhir, kepemilikan tertinggi sebesar 30 persen. Jadi, kita memang perlu meng-invite asing, karena perlu modal,” kata Anung dalam diskusi virtual InfobankTalkNews bertajuk “Peran Pemilik dalam Mendukung Kinerja Bank: Potret Modal dan Likuiditas di Era New Normal” Jakarta, Kamis (9/7).
Komentari tentang post ini