JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat salah satu tugas yang diamanatkan Undang-undang OJK khususnya di bidang penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia. Kedua penyidik yang dilantik itu adalah Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan. Selain itu ada tiga orang pejabat Polri setingkat Kombes juga bersamaan masuk dalam jajaran penyidik di OJK. Pelantikan ini dipimpin langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Kantor OJK Menara Merdeka Jakarta, Kamis (5/3).
Sebelumnya, pada awal Januari 2014, sudah ada enam orang Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertugas di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan.
Dalam sambutannya, Muliaman D Hadad menyampaikan bahwa tindakan penyidikan oleh OJK harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang OJK, agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.















