Penyidikan atas Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar-subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. “Hal tersebut dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan,” jelasnya.
Selain dilakukan secara terintegrasi, penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan juga akan dilakukan secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain karena penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari “criminal justice system” di Indonesia dan tidak jarang bersinggungan dengan tindak pidana yang penanganannya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, dia meyakini, penyidikan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik secara efektif, akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di sektor jasa keuangan; meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan pada akhirnya diharapkan sektor jasa keuangan semakin berperan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. “Saat ini, pelaku tindak pidana cenderung untuk mencari dan memanfaatkan celah regulasi, kelemahan sistem pengawasan, dan belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan,” imbuhnya. Kelemahan itu akan terus diantisipasi oleh OJK melalui perbaikan regulasi, sistem pengawasan dan meningkatkan literasi masyarakat agar mampu memanfaatkan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dengan mempertimbangkan risiko yang ada di sektor jasa keuangan.















