JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pinjaman online (pinjol) ilegal masih merupakan jenis aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Hal ini ditunjukkan dari banyaknya pinjol ilegal yang sudah ditemukan dan dihentikan oleh Satgas PASTI sepanjang tahun 2024, yakni sebanyak 2.930 entitas dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal.
“Sementara itu, dari sisi aduan sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Kamis.
Dari angka aduan tersebut, Kiki merinci bahwa kelompok masyarakat usia 26-35 tahun merupakan kelompok yang paling banyak mengadukan terkait pinjaman online ilegal yaitu sebanyak 6.348 aduan.
Sementara aduan pinjaman online ilegal dari kelompok usia 17-25 tahun tercatat sebanyak 3.476 aduan, menjadikannya kelompok terbanyak ketiga yang menyampaikan aduan terkait entitas tersebut.
Kiki mengatakan upaya edukasi kepada masyarakat usia produktif perlu lebih banyak lagi dilakukan.















