BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.
“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di sela konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11).
Ia menjelaskan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah ditutup namun karena server pinjol ilegal berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, membuat aktivitas ilegal itu tetap tumbuh.
Mirza mengatakan bahwa upaya penutupan pinjol ilegal itu merupakan bagian dari tindakan hukum termasuk menelusuri rekening bank terkait pinjol ilegal itu untuk kemudian dilakukan penutupan.
“Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, kerja sama antar-negara khususnya regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu dibangun dan diperkuat.
Komentari tentang post ini