JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) guna meningkatkan kehati-hatiannya dalam beraktivitas di media sosial.
“Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (8/3).
Hal ini, imbuh Kiki, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.
“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia.
Menurut Kiki, jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan.
“Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.















