JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian hingga Agustus 2016 berada dalam keadaan baik. Tercatat angka Risk Based Capital (RBC) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing sebesar 513,4% persen dan 266,9% persen atau jauh melampaui ketentuan minimum RBC asuransi sebesar 120%. “Data-data lain industri asuransi nasional menunjukan pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya (yoy) seperti pertumbuhan aset sebesar 12,8% dan pertumbuhan jumlah investasi sebesar 15,2%,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10).
Hingga Agustus 2016 jelasnya, return on assets (ROA) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing tercatat sebesar 3,34% dan 3,04% dengan return on equity (ROE) sebesar 7,70% dan 6,29%.
Kendati demikian, dalam rangka memperkuat perusahaan asuransi, OJK juga telah melakukan berbagai langkah dan upaya terhadap beberapa perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi dengan mendorong perusahaan melakukan penambahan modal.
Komentari tentang post ini