JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang berisi relaksasi persyaratan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Relaksasi tersebut dapat mempermudah perizinan dan upaya pengembangan LKM sehingga dapat meningkatkan peran LKM dalam program inklusi keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 Edy Setiadi, menjelaskan relaksasi peraturan dimaksud sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.
Adapun pokok-pokok materi pengaturan antara lain terkait penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa. “Bagi LKM Syariah, permohonan izin usaha LKMS yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku, rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan,” jelasnya.














