Sementara itu, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor minimum yang ditetapkan, diberikan izin usaha bersyarat.
Dalam jangka waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. “Soal hal jangka waktu tersebut telah berakhir dan LKM yang telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku,” tuturnya.
Selanjutnya, Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM mengatur soal penambahan kegiatan usaha berbasis fee antara lain dapat menjadi agen asuransi mikro, bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing, dan menjadi agen LAKU PANDAI. “Perubahan ketentuan terkait kolektibilitas yang diatur berdasarkan jenis angsuran dan kolektibilitas bagi LKMS,” pungkasnya.














