JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan Pasar Modal Indonesia dengan meresmikan penerapan “Market Standard” untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas yang bisa memperdalam pasar sahamserta meningkatkan profesionalisme dan integritas pelaku pasar.
Peresmian “Market Standard” untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa.
“Market Standard ini diharapkan dapat memperjelas pemahaman mengenai prinsip perpindahan kepemilikan Efek atau “transfer of title” sebagai suatu standarisasi Repo yang diterapkan secara global dan memitigasi risiko rekarakterisasi,” kata Hoesen.
Selain itu, “Market Standard” ini akan dapat memberikan pemahaman yang sama antarpelaku pasar atas transaksi repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan antarpelaku pasar.
Tersedianya pasar repo atas efekbersifat ekuitas akan mendorong pengembangan alternatif penyediaan pendanaan maupun investasi bagi investor dan dapat mendorong pasar saham menjadi lebih likuid dan efisien.
Market standard untuk transaksi repo atas efek bersifat ekuitasini merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia atas ketentuan POJK 09/POJK.04/2015 yang mensyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dalam pelaksanaan transaksi repo atau reverse repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.














