Transaksi repo memiliki peran strategis dalam rangka pendalaman pasar keuangan di Indonesia. “Dengan aktifnya pasar repo diharapkan bisa menopang pasar sekunder menjadi lebih likuid,” ujarnya.
Selain itu, transaksi repo juga dapat menjadi alternatif untuk memaksimalkan pendapatan bagi investor dan dapat menjadi alternatif pendanaan bagi sektor privat.
Pengembangan pasar repo telah dilakukan oleh OJK dengan beberapa program, dimulai dengan penerbitan peraturan OJK tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan pada tahun 2015.
Penerbitan Market Standard Transaksi Repo Untuk Efek Bersifa Ekuitas hari ini oleh APEI akan melengkapi Market Standard Transaksi Repo Untuk Efek Bersifat Utang yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) pada tahun 2018.














