Skema pembiayaan yang dilakukan melalui Bank Wakaf Mikro tetap sama yaitu pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%, dengan nilai Rp1 juta sebagai pembiayaan awal.
“Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro ini juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu memberdayakan pekerja batik,” ulasnya.
Perkembangan bank wakaf mikro dengan platform Lembaga Keuangan Mikro Syariah sampai dengan posisi 31 Oktober 2018 telah memiliki 7.542 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp9,14 miliar dengan jumlah BWM sebanyak 35 BWM di 23 daerah di Indonesia.















