PALU-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama dengan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
Bersamaan dengan acara tersebut, dibentuk pula Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK tahun 2013, tingkat literasi keuangan di Sulawesi Tengah hanya sekitar 15%, yang artinya hanya hanya 15 dari 100 penduduk yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Adapun tingkat inklusi keuangan di Sulawesi Tengah baru mencapai 35%, yang artinya hanya 35 dari 100 penduduk yang memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan. Dalam hal ini, sebagian besar masih didominasi sektor perbankan.















