JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, Indonesia dipotret sebagai salah satu pasar negara berkembang yang terdepan dalam regulasi aset kripto.
Hal itu merujuk dari hasil survei pemetaan tingkat kematangan pengaturan kripto di negara global yang disampaikan oleh Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) dalam seminar di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2).
“Indonesia masuk di dalam salah satu negara yang masuk kategori emerging market and developing countries (EMDCs) yang justru lebih terdepan dalam menghadirkan kecukupan regulasi (aset kripto),” kata Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Investortrust di Jakarta, Kamis.
Hasan menyebutkan, kurang dari 20 persen negara EMDCs lainnya yang sudah hadir dengan kecukupan regulasi aset kripto.
Bahkan develop and advance economy countries atau negara-negara maju baru sekitar 60 persen yang sudah memiliki kecukupan regulasi aset kripto.