JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 kebijakan yang terdiri dari enam POJK dibidang Perbankan, tujuh POJK di bidang Pasar Modal, tujuh POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan masyarakat. “Semua ini diharapkan akan mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata, dan berkesinambungan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (20/11).
Dia menjelaskan bahwa hampir dua tahun OJK telah beroperasi. OJK patut bersyukur bahwa dengan dukungan berbagai pihak, pengalihan fungsi pengaturan, dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan pengawasan. Pengalihan ini juga sekaligus menjadi awal dimulainya era baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi. OJK menyadari bahwa fungsi yang diamanatkan dalam UU OJK tidak boleh hanya sekadar penggabungan belaka, namun harus terus diperkuat. “Selama kurang lebih dua tahun berkiprah, cukup banyak inisiatif yang telah OJK lakukan dalam menjalankan amanatnya, khususnya dalam mempersiapkan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi, serta dalam memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen. Berbagai kemajuan yang telah dicapai selama ini tentu patut disyukuri dan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak,” imbuhnya.














