JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Secara keseluruhan, tiga peraturan ini disusun agar LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK, dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.
Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Direktorat Komunikasi OJK, Dedi Setiawan mengatakan sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki keterkaitan dengan hampir semua sektor dalam perekonomian nasional. Meskipun kinerja sektor keuangan di Indonesia belakangan ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, namun pertumbuhan yang berkeadilan belum dapat dicapai lantaran pada kenyataannya aksesibilitas masyarakat berpendapatan rendah dan pengusaha mikro terhadap fasilitas pembiayaan, terutama dari perbankan masih sangat rendah. “Terbatasnya akses terhadap sektor perbankan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kreditur informal yang menerapkan suku bunga tinggi,” jelasnya di Jakarta, Rabu (19/11).














