Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, keberadaan lembaga keuangan yang mengkhususkan diri pada pemberdayaan kalangan masyarakat terkait menjadi sangat penting.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tanggal 8 Januari 2013. Undang-Undang tentang LKM tersebut mengamanatkan beberapa materi pengaturan teknis lebih lanjut terkait perizinan usaha, kelembagaan LKM, serta persyaratan terkait transformasi LKM menjadi Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini mengingat berdasarkan amanat Undang-Undang tentang LKM yang menyatakan bahwa OJK adalah otoritas yang membina, mengatur dan mengawasi LKM. Sehingga, dengan adanya LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK, diharapkan LKM-LKM tersebut dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat.














