JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014. Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan adalah POJK No 3/POJK.02/2014tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Sementara Surat Edaran yang dikeluarkan No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I Lucky FA Hadibrata mengatakan penerbitan POJK dan Surat Edaran terkait Pungutan ini menandakan kesiapan OJK dalam menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan sekaligus melaksanakan amanah UU OJK pada pasal 34, 35, 36 dan 37 mengenai anggaran OJK. Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014,” jelasnya.