JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan perasuransian dan dana pensiun.
Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK, Yusman menjelaskan kebijakan stimulus tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK yaitu Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun. “Melalui peraturan tersebut, perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Selanjutnya untuk Dana Pensiun dapat meggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi),” jelasnya di Jakarta, Kamis (3/9).















