Performa ekonomi nasional yang rentan dipengaruhi oleh gejolak ekonomi global dan inflasi, perlu didukung oleh kebijakan moneter dan fiskal yang seimbang.
“Sehingga Pemerintah perlu mempertahankan tingkat suku bunga KUR yang ada saat ini, meskipun status darurat pandemi telah dicabut. Akses keuangan yang mudah dan murah merupakan insentif penting dalam menjaga momentum pertumbuhan dan mengantisipasi gejolak ekonomi global”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Diketahui, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan Pinjaman KUR 2023 dengan plafon di bawah Rp 10 juta dikenakan bunga pinjaman hanya 3% per tahun.
Sementara itu untuk plafon pinjaman mulai Rp10 juta hingga maksimal Rp500 juta dikenakan bunga pinjaman sebesar 6% setahun.***
Komentari tentang post ini