Ismail mengemukakan, beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain melipti:
1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK;
2. Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir;
3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;
4. Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional;
5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
7. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;
9. Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS;
10. Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
11. Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).













