Sementara, pengaturan lainnya adalah kemudahan perizinan bagi usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada lembaga keuangan mikro (LKM).
“Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor kita semua dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan deregulasi dan penyederhanaan aturan diperlukan untuk penguatan, pengembangan, konsolidasi, serta peningkatan efektivitas pelayanan para pelaku industri jasa keuangan di bidang PVML.
Ia menuturkan industri PVML membutuhkan berbagai inovasi kreatif untuk memitigasi tantangan dan risiko yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Industri di bawah PVML memerlukan kecepatan beradaptasi, penyesuaian yang tepat, sehingga tidak menjadi kendala tersendiri untuk penerapan yang lebih baik, pengawasan yang lebih efektif, dan juga mitigasi risiko yang lebih tepat,” imbuh Mahendra.













