DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) menyelamatkan Rp128,4 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) sektor keuangan selama November 2024 sampai 5 Maret 2025.
“Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” kata Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Fajaruddin kepada ANTARA di Denpasar, Bali, Minggu (9/3).
Dia menjelaskan, dalam periode tersebut, IASC menerima 61.097 laporan secara nasional dengan nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan sebesar Rp1,2 triliun.
Ada pun laporan tersebut terdiri dari 149 jumlah pelaku usaha terkait laporan korban dan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 103.164 rekening.
Dari jumlah rekening tersebut, kata dia, sebanyak 29.591 atau 28,68 persen di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
“Jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya tergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban) dan dana yang masih tersisa di rekening penipu,” imbuhnya.