JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan (Lapkeu) Perusahaan Efek.
Peraturan baru ini merupakan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 1/POJK.04/2020.
Berdasarkan siaran pers yang dilansir OJK di Jakarta, Rabu (29/9), penerbitan POJK yang baru ini meminta agar Perusahaan Tercatat menyesuaikan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.
“Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan, mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal.
Peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek, yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi,” demikian disebutkan OJK.
Maka, melalui penerbitan POJK yang baru ini, peran Perusahaan Tercatat tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas.
Salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
Dalam ketentuan tersebut mengatur tentang ruang lingkup penyusunan laporan keuangan, kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.
POJK ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
“Perusahaan Efek dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan POJK ini dan apabila Perusahaan Efek melakukan penerapan lebih dini, maka wajib mengungkapkan penerapan lebih dini tersebut dalam catatan atas laporan keuangan”.
Komentari tentang post ini