Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
“Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)”.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap agar LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.
POJK Penyelenggaraan Usaha LKM ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan.
Selain itu, mengatur tentang sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah, serta mengatur pula mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah.
Bahkan, POJK ini juga mengatur tentang tingkat kesehatan dan ekuitas, penempatan kelebihan dana, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, prosedur penyehatan LKM, sanksi administratif hingga ketentuan peralihan.
Komentari tentang post ini