JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kegiatan jasa keuangan ilegal di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, sehingga masyarakat diminta untuk menghindari transaksi pinjaman online maupun investasi di perusahaan tak terdaftar di OJK.
Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 jumlah kasus investasi ilegal, termasuk kegiatan pinjaman melalui teknologi finansial (fintech) maupun gadai semakin marak.
“Sejak awal 2020 sampai akhir Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup sebanyak 390 kegiatan investasi ilegal,” ujar Tirta dalam acara bertajuk “Infobank: Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal” di Jakarta, Selasa (13/4).
Bahkan, lanjut Tirta, OJK sudah menghentikan dan menutup sebanyak 1.200 fintech ilegal, serta perusahaan gadai tak terdaftar di OJK.
“Tetapi, pada masa pandemi ini masih saja banyak fintech ilegal yang terus bermunculan,” ucapnya.
Komentari tentang post ini