JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang Pasar Modal. Kebijakan ini nantinya diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal.
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida menjelaskan kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi yaitu: Pertama, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Kedua, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT. “OJK akan bekerja sama dengan DJP untuk memperoleh daftar Wajib Pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT. KSEI dan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dana repatriasi, khususnya selama holding period,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/6).
Komentari tentang post ini